Dede Yusuf: Perusahaan tak Penuhi Hak Pekerja, Pemerintah Wajib Tegur
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menerima Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017). Dalam audiensi tersebut KASBI menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, yang tidak memenuhi hak normatif pekerja.
“Mereka menyampaikan permasalahan tentang adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan. Yang disampaikan itu persoalan yang dasar seperti gaji dibawah UMR, tidak adanya uang lembur, nah kalau itu dilanggar, pemerintah seharusnya wajib melakukan peneguran kepada perusahaan,”kata Dede usai audiensi.
Lebih lanjut politisi Demokrat itu mengatakan pihaknya akan memanggil stakeholder terkait dalam hal ini yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab ia menilai pelanggaran itu terjadi karena fungsi pengawasan dari pemerintah belum berjalan optimal.
“Saya akan panggil pihak pemerintah karena mereka yang harus melakukan pengawasan, setelah itu kita panggil perusahaan untuk menanyakan kenapa perusahaan tidak memberikan hak para pekerja,”ujarnya.
Dede mengatakan selain pelanggaran seperti gaji di bawah UMR, mereka juga menerangkan, bekerja lebih dari 8 jam tanpa uang lembur, perusahaan juga memberhentikan secara sepihak pekerja yang terlibat aktif di dalam organisasi perusahaan (Perserikatan). “Jadi yang berserikat itu di PHK padahal kan tidak boleh karena kebebasan berserikat dlindungi Undang-undang,”pungkasnya.(rnm/nt) foto: dok parle